Manfaat dan Peran BAZNAS Pematangsiantar dalam Pengelolaan Zakat
Manfaat dan Peran BAZNAS Pematangsiantar dalam Pengelolaan Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat memiliki manfaat yang sangat besar, tidak hanya bagi yang menerima zakat, tetapi juga bagi yang memberikan zakat. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Di Pematangsiantar, BAZNAS memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan zakat. Sebagai lembaga yang sudah terpercaya, BAZNAS Pematangsiantar memiliki berbagai program yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Manfaat yang didapat dari pengelolaan zakat melalui BAZNAS Pematangsiantar antara lain adalah bantuan kepada fakir miskin, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan, serta bantuan untuk pengembangan ekonomi masyarakat.
Menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, Ketua BAZNAS Pusat, “Zakat memiliki peran penting dalam pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan zakat yang baik, BAZNAS dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.”
Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Pematangsiantar juga bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat luas. Kolaborasi ini memungkinkan BAZNAS untuk lebih efektif dalam menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan.
Menurut Ustadz Zulkifli, salah seorang pengurus BAZNAS Pematangsiantar, “Peran BAZNAS sangat penting dalam menjalankan amanah zakat. Dengan adanya BAZNAS, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara transparan dan profesional.”
Dengan manfaat dan peran yang besar dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Pematangsiantar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan dukungan dari masyarakat dan pemerintah, BAZNAS dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat Muslim melalui zakat.
Referensi:
1. https://baznas.go.id/
2. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/zakat/18/08/22/pdr7p3384-tujuan-pemberdayaan-ekonomi-umat-muslim-melalui-pengelolaan-zakat
3. https://www.baznas-sumut.or.id/